Kamis, 30 April 2020

Janda Lansia di Desa kutorejo dusun keputran tidak pernah mendapatkan bantuan


Radar publik

Mojokerto


Banyak warga miskin didesa kuto rejo dusun keputran kecamatan kutorejo mojokerto tidak pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah

Entah bagaimana dengan pendataan KADES kepala desa setempat (bapak Ahmad nurul .h ) dan kepolo dusun (bapak soripin) sehingga warga di dusun keputran desa kutorejo satu contoh,sebut saja bu renik ati kelahiran 1965 yg hidup nya  sebatangkara  dan butuh sentuhan bantuan dari pemerintah baik dari sembako maupun bantuan apapun namun tidak ada bantuan sama sekali


Saat di konfrimasi awak media "saya mboten pernah dapat mas bantuan dari pemerintah, ngge itu kmaren ada tapi dari NU"ujarnya kepada radar publik.

hasil penelusuran Radar publik  menunjukkan fakta bahwa RTM (rumah tangga miskin) yang ada di dusun keputran desa kutorejo banyak sekali yang tidak pernah menerima bantuan apapun,ini perlu dipertanyakan???

padahal program pemerintah pusat sudah terealisasi dengan baik,dugaan kuat bahwa kepala desa keputran beserta perangkat diduga tidak merealisasikan program dari pemerintahan pusat,yang menjadi pertanyaan kami dikemanakan dana bantuan beserta sembako dan lain lainnya yang diperuntukkan turun di desa kutotejo kecamatan kutorejo tersebut, ini perlu dipertanyakan (anang,sugeng/tim)

Sabtu, 30 November 2019

BPIP: Jangan beri izin ormas bertentangan dengan Pancasila

Radar Publik
Jakarta
Dari (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Hariyono kembali menegaskan organisasi masyarakat (ormas) yang bertentangan dengan Pancasila jangan diberikan izin dari kementerian.

"Kalau kami sendiri sangat setuju semua ormas yang tidak memposisikan Pancasila sebagai sebuah dasar negara atau berbeda atau bertolak belakang dengan Pancasila, pandangan hidup, dan dasar negara kita itu tidak diperbolehkan," ucap Hariyono, usai menghadiri Sosialisasi Pancasila "Peran Forum Kerukunan Umat Beragama dan Forum Pembaruan Kebangsaan dalam Membina Ideologi Pancasila di Banyuwangi" di Banyuwangi, Jatim, Sabtu.

Menurut dia, jika ormas yang bertentangan dengan Pancasila itu diberikan izin maka persatuan bangsa Indonesia akan terganggu.

"Kalau diperbolehkan persatuan bangsa kita bisa terganggu, dan masa kita menunggu seperti (konflik) Suriah baru menerapkan peraturan perundang-undangan, juga ormas-ormas yang suka main hakim sendiri sehingga sering menimbulkan kegaduhan itu harus dibina lebih keras," tutur dia.

Namun atas hal itu, Hariyono tidak menunjuk satu ormas apa pun kaitannya dengan Pancasila tersebut.
"Intinya, kami sangat setuju kami tidak nunjuk ormasnya apa. Ormas apa pun yang kebetulan bertentangan dengan Pancasila atau mengancam eksistensi NKRI atau pun kebinekaan itu seyogyanya tidak diberikan izin," ujar Hariyono menegaskan.

Sebelumnya diberitakan, Sekjen Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan mengatakan bahwa Front Pembela Islam (FPI) sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2019
Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi FPI sehingga kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar atau SKT-nya," kata M. Nur Kholis lewat siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (28/11).

Menurut dia, ada beberapa persyaratan yang diatur dalam PMA tersebut, antara lain dokumen pendukung yang mencakup akta pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, dan NPWP.

Selain itu, FPI memenuhi persyaratan surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan, dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD NRI Tahun 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Meski telah mendapatkan surat rekomendasi dari Kemenag, tidak membuat SKT FPI tak serta-merta diperpanjang izinnya oleh Kemendagri. Masih perlu ada kajian-kajian yang mendalam, seperti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga FPI.

Salah satu yang jadi sorotan dalam AD/ART FPI adalah poin penerapan syariah secara kafah atau menyeluruh. (Gus Nyoto)

Jumat, 29 November 2019

Gus Nyoto NH Semangatkan Ingsan Pers Mojokerto

Radar Mojokerto Online
Mojokerto

Pemimpin Redaksi Radar Publik Gus Nyoto NH / Kresna mengajak kepada seluruh jajaran Jurnalis Mojokerto semangat dalam menjalankan aktivitasnya.

Wahai sahabat semuanya ayo kita bangkit dalam menjalankan aktivitas, dilapangan harus kiya jangan bosan dan putus asa.. Kita semuanya ini ingsan PERS sebagai pilar ke empat ya harus kita semangat dalam menjalankan profesi dan berprofesional dalam menjalankan sebagai jurnalis.

Kelu kesah memang selalu ada dilapangan ya kita semua harus bersabar menghadapi segalanya seeta kita harus tahan banting lah istilanya ungkapnya kepada rekan-rekan media

Terutama yang ada di mojokerto kita semua harus giat dalam mengontrol sosial mengingat banyaknya proyek yang di duga carut marut dilapangan ya kita harus awasi dan ingatkan serta jangan segan dalam menulidnya tegas pemimpin Redaksi Radar Publik ini kepada sahabat ingsan pers. (Red)